Logo Network
Network

Ingat! Pelaku Judi Online Bisa Terancam Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
.
Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:37 WIB
Ingat! Pelaku Judi Online Bisa Terancam Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar
Judi Online Bikin Orang Kecanduan. (Foto: Okezone.com/Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas perjudian di Indonesia dilarang lantaran dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku dan orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," ujarnya, dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini