JAKARTA,iNews.id - Bareskrim tetapkan 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di rumah tahanan (rutan). Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu hasil dari dari pra-rekonstruksi yang digelar oleh Bareskrim Polri. Ketika itu dihadiri oleh enam orang calon tersangka.
"Kece tidak dihadirkan, calon tersangka ada 6 orang," katanya Senin (27/9/2021).
Meski begitu, sampai dengan saat ini, Bareskrim belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Disisi lain, gelar perkara juga belum dilakukan pada hari ini.
"Belum gelar perkara (hari ini)," ujar Andi.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar