Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Dubes RI untuk Swiss Sebut Pencarian Eril Terus Berlanjut Tanpa Batas Waktu yang Ditentukan

Selasa, 07 Juni 2022 | 06:00 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Dubes RI untuk Swiss Sebut Pencarian Eril Terus Berlanjut Tanpa Batas Waktu yang Ditentukan
Dubes RI, Muliaman Hadad saat menyampaikan keterangan terkait proses pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, Senin (6/6/2022). (Foto: celebrities/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Swiss, Muliaman Hadad mengatakan pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Sungai Aare terus berlanjut tanpa batas waktu yang ditentukan.

Menurut dia, walau sang ayah, Ridwan Kamil dan keluarga saat ini telah kembali ke Tanah Air, tetapi proses pencarian terus dilanjutkan. 

Nantinya, setiap informasi terkait pencarian Eril, sapaan akrab Emmeril akan diperbarui secara berkala oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Swiss. 

"Saya ingin menegaskan bahwa KBRI akan melanjutkan tugas-tugasnya dan menjadi contact person atau kontak yang dapat dihubungi, baik oleh pihak keluarga dan terutama untuk pemantau setempat," kata Muliaman saat memberikan keterangan secara virtual, Senin (6/6/2022). 

Nantinya, lanjut Muliaman, KBRI Swiss sepenuhnya akan berkoordinasi secara intensif tentang upaya-upaya yang dilakukan terkait proses pencarian Eril, baik dengan pihak otoritas setempat maupun keluarga Ridwan Kamil di Indonesia. 

"Kami tentu saja akan berkoordinasi dengan baik dengan otoritas setempat. Peristiwa ini pun sudah menjadi perhatian baik level lokal di Swiss," ucap Muliaman. 

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut