KARAWANG, iNews.id - Mulai tahun 2022 ini, Pemkab Karawang bakal menggratiskan terhadap petani. Kebijakan itu pun tertuang di Perpub nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan serta bangunan pedesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan objek pajak sawah yang di gratiskan adalah sawah punya petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare. Lalu sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.27.000 sampai dengan Rp.82.000.
"Kebijakan ini memang kita tujukan kepada petani Karawang yang benar-benar perlu dibantu. Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," kata Cellica, Selasa (7/6/2022).
Menurut Cellica kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian.
Cellica mengatakan, untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan yang langsung ke kantor Bapenda Karawang.
Editor : Eka Dian Syahputra