JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini mewarnai rambut menjadi tren di masyarakat. Bahkan, mereka mengecat rambut dengan berbagai warna. Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam ajaran islam? Simak ulasannya.
Rambut merupakan mahkota kepala sekaligus sebagai perhiasan bagi pemiliknya. Rambut adalah salah satu dari sekian banyak karunia Allah SWT bagi manusia yang sangat bernilai dan harus disyukurinya.
Salah satu bentuk mensyukurinya yakni menjaga kesehatan dan merawat rambut dengan baik. Selain berfungsi sebagai mahkota (perhiasan), rambut juga berfungsi sebagai pelindung terhadap macam-macam rangsang fisik, seperti panas, dingin, udara kering, kelembapan, sinar dan lain-lain.
Namun, seiring perkembangan usia seseorang rambut pun berubah warnanya menjadi putih yang disebut dengan uban. Bagi seseorang yang ingin berpenampilan baik, uban terkadang bisa memengaruhi penampilan seseorang.
Karena itu, banyak usaha yang dilakukan untuk menghindari rambut beruban, kebanyakan orang mengatasi rambut beruban dengan berbagai cara, ada yang mengatasinya dengan cara mencabut uban, bahkan sampai menyemir rambut agar tampak hitam kembali.
Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait