JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerangkan lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejauh ini tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
Hal ini ditanggapi data dari PPATK terkait aliran dana ACT yang diduga mengalir ke aktivitas terlarang atau terorisme.
"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, dikutip dari keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Menurut Ahmad, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkaian kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan, sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad.
Ahmad menegaskan BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait