Setelah Cabut Izin ACT, Pemerintah akan Sisir Lembaga Pengumpul Donasi Lain

Widya Michella
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto: dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini pun dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji. 

Nantinya pemerintah bakal menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network