Barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan disita polisi. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp25 juta.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait