Enam Warga Bekasi Utara Diciduk Polisi saat Asyik Main Judi di Pasar Harapan Jaya

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengamankan enam warga yang kedapatan main judi kartu remi di Pasar Harapan Jaya Bekasi Utara. (Foto: Istimewa)

Barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan disita polisi. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp25 juta.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network