Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding

Erfan Maaruf, iNews
Irjen Ferdy Sambo (Foto MPI)

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo. Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Editor : Lely Anggoro Putri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network