JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Djoni Purwanto, hari ini. Djoni pun akan diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Djoni Purwanto Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi/Kepala Bagian Keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi saat ini juga menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).
Suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait