Valencya Dapat Teror Intimidasi Jelang Putusan Pengadilan Negeri Karawang 

Muhtar Galuh Ardian
Valencya saat jalani sidang di PN Karawang (Foto: iNews)

Seperti yang diketahui, Chan Yu Ching yang melaporkan Valencya atas kasus dugaan KDRT psikis awalnya merupakan warga negara Taiwan. Tahun 2016, Chan mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia.

Meski begitu, dirinya tidak merasa takut atas tindakan intimidasi yang dilakukan pihak pelapor. "Saya tidak takut," tutupnya

Editor : Frizky Wibisono



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network