UMP Kota Bekasi Diusulan Naik Cuma Rp33 Ribu

Jonathan Simanjuntak
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen. (Foto: Istimewa)

KOTA BEKASI,iNews.id  - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bekasi Diusulkan  ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat naik sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021). 

Kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, yang mana pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK. ”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

”Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” terangnya. Sementara, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Sebab, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network