Sebut Kejagung Sarang Mafia, Eks Jaksa KPK Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Erfan Maaruf, iNews
Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang megatakan bahwa 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI, didampingi Advokat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana.

Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa KPK ini menyampaikan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV.

Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network