Sebut Kejagung Sarang Mafia, Eks Jaksa KPK Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Erfan Maaruf, iNews
Tangkapan layar media sosial

"Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan) dapat disampaikan pada bidang Pengawasan Kejaksaan.

Alvin Lim diminta berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong dan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

"Kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," jelasnya.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil.

"Sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," pungkasnya.

Editor : Lely Anggoro Putri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network