Akhmad Marjuki Keluarkan Rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik 5,51 Persen

Fatiha Eros Perdana
Massa buruh di Brebes merobohkan pagar pabrik saat demo menuntut kenaikan UMK 2022, Senin (22/11/2021). (Foto: iNews TV/Yunibar)

BEKASI, iNews.id - Hari ini para buruh di Kabupaten Bekasi melalukan aksi besar-besaran terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 5,51 persen, Kamis (25/11/2021).

Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada akhirnya resmi mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022.

Akhmad Marjuki menerima perwakilan dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) untuk melakukan audiensi, hasilnya PLt Bupati Bekasi mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,51 persen atau Rp5.055.873,60 naik sebesar Rp264.029,7 dari UMK 2021 Kab. Bekasi sebesar Rp4.791.843,90.

Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 bernomor 560/580/Disnaker itu pun segera diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. UMK Tahun 2022 itu diusulkan sebesar 5.055.874,60.

"Kami apresiasi kedulian PLt Bupati Bekasi terhadap teman-teman buruh dan sudah merespon baik. Keinginan buruh diakomodir," kata Koordinator Aliansi BBM, Suparno.

"Tugas selanjutnya kita mengawal di provinsi. Besok teman-teman Aliansi BBM bakal berangkat ke Gedung Sate untuk melakukan aksi yang serupa,"ujar dia.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network