Akhmad Marjuki Keluarkan Rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik 5,51 Persen

Fatiha Eros Perdana
Massa buruh di Brebes merobohkan pagar pabrik saat demo menuntut kenaikan UMK 2022, Senin (22/11/2021). (Foto: iNews TV/Yunibar)

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPKAB) secara aklamasi memutuskan upah minimum kota/kabupaten atau UMK Tahun 2022 tidak ada kenaikan. Hal itu sontak membuat buruh Bekasi geram.

"Kemarin itu posisi teman-teman serikat walk out, sehingga diputuskan sepihak, nah sekarang PLt Bupati mengambil kebijaksanaan,"kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi Nur Hidayah membenarkan usulan rekomendasi dari PLt Bupati setelah mendengarkan aspirasi buruh Bekasi.

"Ya, benar itu rekomendasi dari pak PLt Bupati Bekasi langsung dan akan segera diserahkan Provinsi Jawa Barat,"konfirmasi dia.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network