MALANG, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) menyeruak di media sosial. Bahkan kasus ini viral setelah surat pemberhentian oknum pengurus BEM tersebut diunggah di akun Instagram resmi BEM UB @em_ubofficial.
Pada surat sekaligus pernyataan terbuka itu disebutkan bahwa pria berinisial ADM diberhentikan dari jabatan Menteri Sosial Masyarakat karena diduga melakukan pelecehan seksual. Pada surat yang dikeluarkan tersebut disebutkan ada empat mahasiswa yang diduga menjadi korban ADM.
Korban pertama diduga menerima pelecehan seksual secara verbal, salah satunya terjadi pada 21 Mei 2022 saat rapat secara daring. Kemudian berlanjut pada 4 Juni 2022 saat program Abdi Desa yang dilakukan BEM Universitas Brawijaya.
Sedangkan korban kedua pada surat tersebut dilakukan ADM pada 26 Maret 2022, saat itu korban yang sempat mengunggah foto tanpa hijab pada status WhatsApp-nya. Oleh ADM dia lantas digoda dengan melakukan pelecehan seksual secara verbal.
Korban ketiga sesuai dengan surat tersebut terjadi pada 7 September 2022. Sedangkan di korban keempat diduga menerima perlakuan pelecehan seksual di antaranya diterima pada 9 Mei 2022. Keputusan pemecatan ini sendiri telah dikeluarkan melalui sidang kode etik.
Menteri pembinaan Aparatur organisasi (PAO) EM UB 2022 M Hudzaifah Hafizh Chairi mengakui ada empat korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum 'pejabat' BEM Universitas Brawijaya. Sebagian besar pelecehan seksual itu memang dilakukan secara verbal, tapi ada satu kasus yang juga dilakukan secara fisik.
"Sebagian besar tindakan pelaku itu bentuknya verbal, tetapi ada juga bentuknya fisik seperti menarik kain yang dipakai korban tiga," ujar Hudzaifah Hafizh, Jumat (30/9/2022) malam.
Namun dia memastikan tidak ada sentuhan fisik ke organ vital keempat korbannya. Hal ini sesuai dengan keterangan dari korban dan para saksi.
"Hasil pemaparan kronologi serta bukti-bukti yang diserahkan pada kami, kami melihat bahwa tidak ditemukannya sentuhan fisik ke bagian sensitif korban," tuturnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait