3. Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Segmen ini meliputi peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP dilakukan secara mandiri dengan rincian:
- Ruang Perawatan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dipotong sebesar Rp7.000 sebagai subsidi dari Pemerintah hingga menjadi Rp35.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Demikian informasi mengenai iuran BPJS kesehatan terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah terbit di IDXChannel dengan judul "Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Ada Perubahan?".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait