JAKARTA,iNews.id - RUU Kejaksaan disahkan menjadi undang-undang maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah.
Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait