Hidup Bersama Buaya Muara Sepanjang 2 Meter, Maizi: Dimandiin Disabun Biar Bersih

Haryanto
Hidup bersama buaya muara sepanjang 2 meter dilakukan Maizi (42) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang. Foto: Haryanto/MNC Media

Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung, yang mendapat laporan warga memastikan, buaya merupakan hewan dilindungi yang tidak boleh dipelihara oleh siapa pun.

"Kalau kita lihat videonya itu jenis buaya muara, yang memang kawasan yang terkena banjir tersebut merupakan dekat habitatnya buaya," tutur Manager PPS Alobi Bangka Belitung, Endi R Yusuf.

Warga diimbau untuk menyerahkan hewan tersebut ke pihak terkait agar bisa direhabilitasi.

"Yang jelas buaya ini hewan dilindungi undang-undang, semestinya tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan. Apalagi seperti kasus sekarang ini yang menjadi bahan mainan anak-anak," tukasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network