Akibatnya, lanjut Sultan, tidak sedikit kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini. Salah satunya dikarenakan BPOM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.
"Kami mengusulkan agar BPOM dibekali dengan Undang-undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya. Hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi dan profesionalisme yang tinggi", tegasnya.
Saya kira ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, baik Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini", tutupnya.
Seperti diketahui bahwa, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilakukan atas dugaan BPOM lalai dalam pengawasan obat sirup sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Sebelumnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI pada 11 November 2022.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait