Bareskrim Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut Bekasi

Riana Rizkia
Bareskrim Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut Bekasi Pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Bareksrim Polri tengah menyelidiki pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Modus pemalsuan pagar laut Bekasi telah diketahui dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.  

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ada dua modus berbeda dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Modus itu dilakukan dalam proses pembuatan dokumen," kata Djuhandani pada, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani mengungkapkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. 

Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. "Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ungkapnya. 

Djuhandani menilai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. 

Namun, terduga pelaku justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.

Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas.. 

"Terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi," ujarnya.

Sementara, pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu. 

Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas warga yang dicatut. 

Serta, telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. 

Berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.

"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ucap dia.

Bahkan, Djuhandani mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update