Kasus 1 Keluarga Tewas Diracun,  Ketua DPD Minta Penjualan Racun secara Online Diperketat

Sazili M
Ilustrasi racun arsenik Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan satu keluarga oleh anak kandung yang terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan cara diracun menimbulkan keprihatinan banyak pihak. 

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata anak durhaka tersebut mendapatkan racun yang digunakan untuk membunuh kedua orangtuanya dan kakak kandungnya dengan cara membeli di online. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin atas peristiwa itu. LaNyalla mengatakan, mudahnya pelaku kejahatan mendapatkan zat beracun secara online harus menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan harus diperketat. Apalagi, di era digitalisasi senyawa racun begitu bebas dapat diperjual-belikan.

"Makanya kita meminta pemerintah mengatur dan mengawasi secara lebih ketat jual beli racun yang beredar di pasaran," kata LaNyalla, Kamis (01/12/2022).

Senator asal Jawa Timur itu, berharap kepolisian menelusuri rantai penjualan racun tersebut.

"Dengan online semua bisa dijual bebas. Seharusnya penjualan racun yang biasanya dipakai untuk industri dan kesehatan dapat lebih terkontrol. Seperti penjualan obat berbahaya atau alkohol. Harus ada batasan-batasan sehingga tidak semua pihak bisa mendapatkannya," tuturnya.

Diketahui satu keluarga terdiri dari sang ayah berinisial AA (58), istrinya HR (54), dan anak perempuan DK (25) ditemukan tewas di dalam rumah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, pelaku merupakan anak kedua dari keluarga korban, yakni DDS (22). Kepada polisi DDS mengaku meracuni kedua orang tuanya dengan racun yang dibeli secara online. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network