Tok! PN Bekasi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslimin

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Tok! PN Bekasi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

Selain Abdul Qadir Hasan, dalam agenda sidang yang sama 10, majelis Hakim PN Kota Bekasi juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris KhilaftulMuslimin yakni Abdul Aziz selama 6 tahun 3 bulan, kemudian Bagian Bidang Zakat Khilafatul Muslimin selama 6 tahun. Sementara, terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan vonis selama 5 tahun.

Berikut 11 terdakwa yang divonis:

1. Abdul Qadir Hasan vonis 10 tahun penjara
2.Indra Fauzi vonis 6 tahun penjara
3. Muhammad Hidayat vonis 7 tahun penjara
4. Abdul Aziz vonis 6 tahun penjara.
5. Faisol vonis 5 tahun penjara
6. Ahmad Sobirin vonis 5 tahun penjara
7. Imron Najib vonis 5 tahun penjara
8. Suryadi Wironegoro vonis 5 tahun penjara
9. Muhammad Hasan Albana vonis 5 tahun penjara
10. Nurdin vonis 5 tahun penjara
11. Hadwiyanto Moeriandonovonis5 tahun penjara (Divonis di PN Karawang)



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network