BEKASI, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Pimpinan Khilafatul Muslim Abdul Qadir Hasan Baraja. Selain dia, vonis pun dijatuhkan terhadap sepuluh terdakwa yang dianggap terlibat.
Dilansir dari SINDOnews, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Pada putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasilan.
“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait