Kasus Geothermal, Oknum Pejabat Komisi Anti-Rasuah Diduga Langgar UU

Tim iNews Bekasi
hresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi - Sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat terus berkembang. 

Kali ini, PT Bumigas Energi mengungkapkan sejumlah fakta yang diduga ada keterlibatan oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Fakta itu adalah perbuatan oknum pejabat KPK inisial PH yang diduga kuat diperintahkan mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, dalam menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 - 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Khresna menyatakan surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-2 (dua) kalinya.  

Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network