Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Eka Dian Syahputra
Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo. Foto: MNC Portal

Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Januari 2022, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso Rp12.009.356.307. Harta kekayaan itu pun dilaporkan ketika Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada laman itu, Wahyu Iman Santoso melaporkan punnya delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya pun capai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Sementara harta bergerak, dia punya motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Di mana nilai keduanya capai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219. Lalu harta lainnya senilai Rp2.300.000.000 atau Rp2,3 miliar. Adapun Wahyu tercatat mempunyai utang Rp693.452.912.

Sehingga total harta kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso senilai Rp12.009.356.307.

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network