JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rafael Alun Trisambodo mundur dari status Aparatul Sipil Negara (ASN). Hal Hal itu dilakukannya setelah kasus kekerasan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio yang melakukan kekerasan terahadap anak Pejabat GP Ansor.
Selain kekerasan anaknya yang jadi sorotan, harta kekayaan Rafael pun menuai pertanyaan masyarakat.
Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan dia pada 2021, harta Rafael senilai Rp56.1 miliar.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Rafael Alun Trisambodo?
Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Dilansir dari Okezone, ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.
Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait