Sehingga apabila berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, maka gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:
- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.
Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo pun mempereoleh tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta sampai tertinggi Rp46,47 juta setiap bulan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait