JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT MRT Jakarta kembali memberlakukan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan ketika jam sibuk pagi serta sore hari.
"PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi dalam keterangannya, seperti dilansir dari IDX Channel.
"Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat. Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan)," imbuhnya.
Dia mengatakan, aturan khusus perempuan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.
“Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta," tuturnya.
Effendi juga mengklaim sejak beroperasi 2019 silam belum ada laporan terkait pelecahan seksual. Akan tetapi, aturan baru ini sebagai upaya pencegahan dari MRT Jakarta.
"Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi
penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait