Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Iqbal Dwi Purnama/Fatiha Eros Perdana
Segera Bayar THR! Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran. (Foto : Istimewa)

Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan harus memperhatikan masa kerja karyawan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR full dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum lebaran.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur sanksi denda sebesar 5 persen (5%) dari total THR jika perusahaan terlambat membayarkan THR keagamaan pada karyawannya. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) THR lebaran 2023 sebagai acuan bagi perusahaan.



Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network