Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Iqbal Dwi Purnama/Fatiha Eros Perdana
Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran Segera Bayar THR! Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran. (Foto : Istimewa)

Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan harus memperhatikan masa kerja karyawan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR full dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum lebaran.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur sanksi denda sebesar 5 persen (5%) dari total THR jika perusahaan terlambat membayarkan THR keagamaan pada karyawannya. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) THR lebaran 2023 sebagai acuan bagi perusahaan.



Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update