“Kami akan terus mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan pembiayaan Generic Model untuk UMKM,” kata Friderica.
Lebih lanjut, OJK pun memastikan peningkatan inklusi keuangan digital harus disertai dengan peningkatan literasi keuangan digital dengan tidak melupakan aspek perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara risiko dan manfaat inovasi teknologi finansial, dengan menyediakan regulasi yang adil dan proporsional baik bagi pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
UMKM berperan sangat penting dalam pendukung utama ekonomi negara anggota ASEAN khususnya Indonesia. UMKM juga berkontribusi tinggi terhadap penyerapan tenaga kerja.
Data pada 2019 menunjukkan, terdapat 120 juta pekerja atau sekitar 97% dari total tenaga kerja Indonesia bekerja pada setor UMKM. Tingginya jumlah pekerja di sektor UMKM juga berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang mencapai 65 juta unit atau 99% dari total unit bisnis di Indonesia dan berkontribusi sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait