BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk mengimunisasi sebanyak 372.766 balita melalui kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) guna menanggulangi polio di wilayah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023.
Apa itu polio?
Polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan dapat menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan kerusakan pada sistem saraf motorik. Hal ini dapat menyebabkan kelumpuhan pada otot sementara maupun permanen. Polio juga dapat memengaruhi kemampuan bernapas dan menelan pada anak. Saat ini, vaksinasi dapat mencegah penularan polio, meskipun penyakit ini tidak dapat disembuhkan sepenuhnya. Pada tahun 2014, WHO menyatakan Indonesia bebas dari penyakit polio.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa kegiatan ini telah dipersiapkan dengan matang melalui beberapa pertemuan lintas sektor dan sosialisasi. Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat setelah ditemukan satu kasus polio di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Dedy menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi harus siap mengantisipasi hal tersebut, mengingat Kabupaten Purwakarta secara geografis tidak terlalu jauh dari Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan imunisasi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 3 April dan 15 Mei 2023, dengan kerja sama dari segenap unsur terkait.
Pemerintah daerah berkolaborasi dengan ikatan-ikatan profesi di bidang kesehatan, fasilitas kesehatan, rumah sakit swasta, Kementerian Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.
Dedy berharap bahwa semua pihak dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi guna mencegah kasus polio muncul di Kabupaten Bekasi.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait