BEKASI, iNewsBekasi.id - Fenomena staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Itu pun diutarakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up. Jadi fenomena ini enggak hanya di Kabupaten Bekasi,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, dikutip Senin (15/5/2023).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan, tak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Dia juga kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena mengajaknya staycation demi memperpanjang kontrak. Setelah dilaporkan AD, pelaku menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuman kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata kuasa hukum AD, Untung Nassari, Selasa (10/5/2023) silam.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait