BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi berhasil menangkap sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Para pelaku ini sering kali melakukan kejahatan di Kabupaten Bekasi.
"Semua tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Bekasi, inilah kejadiannya, ada yang di Cibitung, ada yang di Sukadanau, kemudian ada yang Tambun, Cibuntu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, pada hari Rabu (17/5/2023).
Twedi menyatakan bahwa 22 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian mereka ke wilayah Lampung dan Subang. Mereka memiliki peran yang berbeda, yaitu, ada yang memetik motor, ada yang menjadi penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian.
"Jadi tindak pidana ini terjadi di antara provinsi, dan melalui Kota Kabupaten, beberapa pelaku berhasil ditangkap di Lampung dan beberapa pelaku juga berhasil ditangkap di Subang," ucap Twedi.
Twedi juga mengungkapkan bahwa jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga di antaranya bertugas sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka bernama MC (30), CR (30), dan YA (24).
Setelah ketiganya ditangkap, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah bernama IW.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke beberapa pengepul lain yang berada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total ada enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, lanjut Twedi, IW menggunakan dua mobil bak yang dijadikan barang bukti untuk mengantarkan motor curian yang dibeli oleh penadah.
Selain mobil bak, polisi juga berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk membuka kunci motor.
Sementara itu, tambah Twedi, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat pelaku pencurian dan penadah motor dari jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) bertindak sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga penadah berinisial AG, IH, dan SL.
"HS melakukan pencurian di sekitar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya kepada penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.
Para eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait