Tak Terima Dipecat, Juru Parkir di Kebayoran Baru Aniaya Bos Pakai Helm hingga Babak Belur

Ari Sandita Murti/Aditya Nur Kahfi
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, MYD lantas memprovokasi dua rekannya untuk memukuli korban hingga akhirnya korban pun dianiaya sampai terluka di bagian wajahnya. 

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini karena dipukul pakai helm di wajah, jadi ada luka di pipi sebelah kanan," tutupnya.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network