Layanan QRIS kena Biaya Admin 0,3 Persen untuk Usaha Mikro per Juli 2023, Ini Alasannya

Hana Wahyuti/Eka Dian Syahputra
QRIS. Foto: Okezone

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku yakni 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network