Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku yakni 0% hingga Juni 2023.
Kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait