SUKABUMI, iNewsBekasi.id - Seorang ibu dengan inisial NA, berasal dari Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terjerat dalam kasus narkoba jenis sabu selama menjalankan usaha jualan mie ayam.
NA terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut bersama seorang rekannya dengan inisial SF, dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan mereka sehari-hari.
Di balik kedok jualan mie ayam yang mereka jalankan, dunia gelap narkotika merangkul NA dan SF hingga akhirnya keduanya berani menjual belasan paket sabu demi mencari keuntungan finansial.
Namun, tak lama setelah memulai bisnis narkoba tersebut, tragedi menimpa mereka, dan keduanya akhirnya dihadapkan pada proses penegakan hukum.
"Sebelumnya runding, saya SF dan satu lagi (belum diketahui) mencoba berjualan sabu dibalik aktivitas jualan mie ayam. Baru berjalan sebulan sudah tercium polisi dan kini ditahan," ujar NA disela perbincangan dengan Kapolres Sukabumi pada Sabtu (15/7/2023).
NA mengakui bahwa modal awal bisnis narkoba mereka berasal dari hasil penjualan mie ayam. Uang yang mereka peroleh dari usaha mie ayam tersebut kemudian digunakan untuk membeli paket-paket sabu. Mereka tidak memandang golongan dalam penyebaran narkoba tersebut, dan menyasar semua pelanggan yang dapat mereka akses.
"Hasil uang warung, kemudian di belikan sabu dan di edarkan dengan sistem tempel. Mengenai transaksinya melalui chat lalu sistem transfer dan dikasih lokasi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap di wilayah Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.
"Tersangka NA serta SF ditemukan barang bukti sebanyak 2,84 gram atau sebanyak 11 paket," ungkap AKBP Maruli Pardede.
AKBP Maruli menyebutkan bahwa kedua wanita tersebut merupakan pengedar narkoba. Lebih lanjut, salah satu wanita yang ditangkap juga merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
"Dari pendalaman bahwa satu orang tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika. Selain itu, berdasarkan pendalam tim penyidik, yang wanita ini sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun, dengan pertimbangan alasan ekonomi," pungkasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait