Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya

Himayatul Azizah/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi PNS. Foto: ANT

JAKARTA, iNewsBekasi.id - PNS part time yang belum lama ini ramai diberikan menarik untuk dibahas.

Sebagaimana diketahui, kebijakan PNS part time masih pada proses pengkajian pemerintah bersama DPR berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerindah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.  

Dilansir dari Okezone, Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.

Jika sudah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.

"Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan," kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network