Besaran Gaji PNS Part Time
Beralih dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sementara waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak terdapat perbedaan yang signifikan dengan honorer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait