2. Tawaf
Tawaf atau mengelilingi kakbah tidak diperbolehkan ketika dalam keadaan junub dan hadi, baik yang disunnahkan apalagi yang wajib. Ketika seseorang sedang Tawaf, hukumnya disamakan dengan sholat, yakni harus dalam keadaan suci dan berbicara yang baik.
3. Sentuh Alquran
Menyentuh mushaf atau Alquran dilarang saat dalam keadaan hadas besar. Hal tersebut merupakan perintah Allah melalui surat Al Waqiah ayat 79 yang artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Hadist Rasulullah SAW juga meriwatkan, di mana artinya “Hanya orang yang sucilah yang boleh menyentuh Alquran.” (HR. Ad-Daruquthni dan Malik).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait