4. Berdiam di Masjid
Mengingat masjid merupakan tempat yang suci, seseorang dalam keadaan hadas tidak diperbolehkan untuk masuk. Namun, jika cuma melewati dan tanpa berdiam diri maka tidak haram.
Allah berfirman, yang artinya: "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa : 43).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
