Usut Aliran Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Tujuh Lurah di Bekasi

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK rampung memeriksa tujuh lurah di Bekasi, sejak Kamis sampai Jumat, 20-21 Januari 2022. Beberapa lurah itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Para lurah tersebut yakni, Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yuslianti; serta Lurah Kaliabang Tengah, H Ahmad Hidayat. Selain lurah, penyidik juga memeriksa Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Stafnya, Ina.

Para saksi tersebut dikorek keterangannya oleh penyidik terkait sejumlah aliran dana untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Diduga, salah satu aliran uang yang diterima Bang Pepen berasal dari pemotongan dana para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi. 

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).

Bang Pepen diduga menerima uang terkait pemotongan dana para ASN melalui sejumlah pihak perantara. Politikus Golkar tersebut juga diduga meminta uang potongan para ASN di Pemkot Bekasi secara langsung maupun melalui pihak perantara. KPK bakal terus mendalami potongan dana ASN tersebut.

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik juga sedang menelusuri keikutsertaan PT MAM Energindo dalam berbagai pengerjaan proyek di daerah Bekasi. Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori, pada Kamis, 20 Januari 2022. 

"Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. 

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network