Sejarah TPST Bantar Gebang yang Beroperasi sejak 1986

Wahab Fimansyah
TPST Bantar Gebang tempat pembuangan akhir sampah warga DKI Jakarta. Foto/bekasi.iNews.id

BEKASI, iNews.id- Bantar Gebang, sebuah kecamatan yang tak asing lagi di Kota Bekasi, telah mencuri perhatian masyarakat dengan citra yang melekat padanya. Ketika mendengar nama Bantar Gebang, mungkin yang terlintas dalam pikiran Anda adalah bau tidak sedap. 

Sebagian besar penduduk di Jabodetabek mengetahui bahwa di Bantar Gebang ada lokasi pembuangan sampah akhir, yang dikenal sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang

Sebuah lahan seluas 108 hektare ini memiliki peran krusial sebagai tempat yang sangat diandalkan oleh Jakarta. Jakarta sangat bergantung pada keberadaan TPST Bantar Gebang

Jika TPST ini ditutup hanya dalam satu hari, Jakarta bisa berubah menjadi tumpukan sampah yang meluas.

Tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana Bantar Gebang menjadi tempat pembuangan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Jakarta. 

Bekasi.iNews.id mencoba mengungkap asal usul TPST Bantar Gebang dengan merujuk pada buku berjudul 'Konflik Sampah Kota' yang ditulis oleh Ali Anwar. 

Pertumbuhan penduduk yang pesat di bidang jasa dan perdagangan di Jakarta menyebabkan volume sampah di Ibu Kota terus meningkat. Pada awal hingga pertengahan tahun 1980-an, volume sampah di Jakarta sudah mencapai 12.000 meter kubik per hari. 

Untuk mengatasi ancaman masa depan dari masalah sampah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada saat itu merasa perlu memiliki lokasi pembuangan akhir.

Awalnya, DKI Jakarta memilih Ujung Menteng, Jakarta Timur, sebagai lokasi pembuangan akhir. Namun, tampaknya lokasi ini kurang strategis karena sudah dipadati oleh perumahan dan industri. 

Maka dari itu, pilihan beralih ke luar Jakarta, tepatnya wilayah Bodetabek. Setelah melalui berbagai pertimbangan, DKI Jakarta memilih Kota Bekasi (saat itu masih bagian dari Kabupaten Bekasi) sebagai lokasi potensial. Ada dua wilayah yang menjadi kandidat, yaitu kawasan Medan Satria dan Bantar Gebang.

Pada tanggal 30 Januari 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat ke Bupati Bekasi, Suko Martono, terkait rencana DKI Jakarta untuk membebaskan lahan di kedua tempat tersebut. 

Bupati Bekasi merespons surat tersebut dengan cepat. Setelah melalui serangkaian kajian, akhirnya Bantar Gebang dipilih sebagai lokasi pembuangan sampah. 

Keputusan ini diambil karena di sana terdapat kolam-kolam raksasa berukuran ratusan hektare bekas pengerukan tanah. Setelah melalui berbagai pembahasan, Yogie SM yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu menyetujui izin lokasi pembebasan tanah dengan 15 syarat pada tanggal 26 Januari 1986. 

Sejak saat itu, Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang resmi beroperasi dan terus menjadi penyangga vital untuk penanganan sampah di wilayah Jabodetabek hingga saat ini.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network