Untuk menutup perbuatannya, ASN tersangka ini kemudian menawarkan uang sebesar Rp5000 kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
