BEKASI, iNews.id- Pemkab Bekasi menaikkan tarif retribusi sampah pada awal 2024 ini. Kenaikan tarif ini guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah Rp15.000, dan rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan," kata Doni kepada wartawan Sabtu (13/1/2024).
Doni menuturkan, kenaikan tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti katering, perusahaan, dan rumah sakit.
"Sejak 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunnya naik," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan retribusi sampah ini.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait