Bawaslu Jabar Nyatakan ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Terbukti Lakukan Pelanggaran

Wahab Fimansyah
Bawaslu Jabar menyatakan sejumlah ASN Pemkot Bekasi terbukti melakukan pelanggaran terkait fotopamer jersey nomor 2. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengoreksi putusan Bawaslu kota Bekasi terkait pamer jersey nomor dua yang dilakukan sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Hasilnya Bawaslu Jawa Barat menyatakan para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena diduga tidak netral. 

Dilansir dari akun Instagram @infobekasi.coo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto mengatakan, telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua.

“Terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti," katanya dikutip bekasi.iNews.id pada Kamis (8/2/2024).

Herminus menuturkan, pihaknya telah meneruskan adanya pelanggaran ini ke Komisi ASN dan Mendagri untuk selanjutnya diambil keputusan. 

Foto/Tangkapan Layar/IG @infobekasi.coo

"Kami juga telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar Undang-Undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan," ujarnya.

Akun tersebut juga menggunggah surat koreksi Bawaslu Jabar dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024. Surat tertanggal 2 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Komisioner Bawaslu Zacky Muhammad Zam Zam. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network