BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengoreksi putusan Bawaslu kota Bekasi terkait pamer jersey nomor dua yang dilakukan sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Hasilnya Bawaslu Jawa Barat menyatakan para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena diduga tidak netral.
Dilansir dari akun Instagram @infobekasi.coo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto mengatakan, telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua.
“Terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti," katanya dikutip bekasi.iNews.id pada Kamis (8/2/2024).
Herminus menuturkan, pihaknya telah meneruskan adanya pelanggaran ini ke Komisi ASN dan Mendagri untuk selanjutnya diambil keputusan.
"Kami juga telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar Undang-Undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan," ujarnya.
Akun tersebut juga menggunggah surat koreksi Bawaslu Jabar dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024. Surat tertanggal 2 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Komisioner Bawaslu Zacky Muhammad Zam Zam.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait