BEKASI, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan adanya berbagai masalah yang muncul dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebagai informasi, penghentian penghitungan suara di tingkat kecamatan ini berlangsung mulai Senin, 19 Februari 2024, hingga Selasa, 20 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan, penghentian ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara data yang ada di Sirekap dengan dokumen hasil penghitungan yang sebenarnya.
"KPUD Kota Bekasi mendapatkan arahan dari KPU RI untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas data di Sirekap karena data tersebut menjadi dasar," ungkap Ali, Senin (19/02/2024).
Ali menyoroti, terdapat beberapa hasil di wilayah Kota Bekasi yang tidak sejalan antara dokumen perolehan suara dengan data yang tercatat di Sirekap. "Namun, beberapa laporan dari peserta Pemilu juga menyampaikan perbedaan hasil jumlah suara yang ditemukan," tuturnya.
Ali menambahkan, penghitungan surat suara di tingkat kecamatan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Februari mendatang.
Editor : M Hary Fauzan
Artikel Terkait