BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DY (25) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemuda asal Madura ini kedapatan menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram.
"Pelaku menjual video asusila tersebut seharga Rp150-200.000," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Menurut Ade, untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah uang. Dia melanjutkan, penangkapan ini bermula saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpatroli di X pada 27 Mei 2024 lalu.
Polisi lalu menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group. Akun Telegram itu ternyata menjual konten video porno anak.
Tak menunggu lama petugas mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orang tua pelaku di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Di sana kami menangkap DY dengan barang bukti dua ponsel yang digunakan untuk menjual konten pornografi anak," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait