Pelaku Pembacokan Tawuran Kelompok Carok dan Tanah Pasir Sembunyi di Kuningan 

Carlos Roy Fajarta
Polsek Cilincing menciduk SKM (30) salah satu pelaku aksi tawuran kelompok carok yang melakukan pembacokan di Jalan Kalibaru Timur pada Jumat (7/6/2024). Foto: Ilustrasi/Film Carok karya IKJ

SKM dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun.

Hady menambahkan kasus tawuran terjadi saat kedua kelompok saling menghina, saling ejek-ejekan seperti yang sedang trend itu di media sosial dengan melakukan tantangan.

"Untuk menekan terjadinya tawuran kita melakukan patroli siber. Jadi, tentunya pelaku tawuran ini lebih banyak tidak saling kenal. Jadi, mungkin spontanitas karena merasa kampungnya di situ, keluarganya di situ," pungkas Hady.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network